Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Sorotan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait semrawutnya spanduk, baliho, serta kabel listrik di ruang publik Kota Balikpapan mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyatakan, pengaturan reklame sejatinya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
Meski demikian, ia mengakui implementasi di lapangan masih memerlukan pembenahan menyeluruh, terutama untuk mendukung estetika kota.
“Kalau Balikpapan ingin menuju kota global, maka penataan reklame harus lebih berorientasi pada keindahan,” ujar Budiono, pada Selasa (3/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, ke depan baliho konvensional akan diarahkan untuk beralih ke media digital seperti videotron. Selain itu, penentuan titik-titik reklame perlu dikontrol ketat agar tidak merusak tata kota.
Budiono juga menyoroti persoalan perizinan yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi kendala bagi pengusaha lokal karena persyaratan yang dinilai rumit dan proses pengurusan yang harus dilakukan ke pusat.
“Dulu perizinan seperti IMB bisa diurus di daerah. Sekarang kewenangannya ditarik ke pusat. Walaupun sistemnya online, pada praktiknya tetap menyulitkan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Budiono, berdampak pada lambatnya penyesuaian penataan reklame yang diharapkan sejalan dengan visi Balikpapan sebagai kota global.
Selain reklame, Budiono juga menyinggung persoalan kabel utilitas yang dinilai mengganggu estetika kota. Penataan kabel, kata dia, idealnya dilakukan dengan menempatkannya di bawah tanah. Namun, langkah tersebut membutuhkan waktu dan perencanaan jangka panjang.
“Untuk menjadi kota maju dan kota global, pembenahan infrastruktur memang harus dilakukan bertahap. Pemerintah kota sudah menanggapi hal ini, tapi tentu tidak bisa instan,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar