Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran di Balikpapan, pada Senin (26/1/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa dari hasil sidak ditemukan masih ada pelaku usaha yang terlambat menyetorkan pajak. DPRD pun memberikan tenggat waktu selama satu minggu agar wajib pajak segera melaporkan kewajibannya.
“Beberapa memang selalu telat bayar. Makanya tadi kami sampaikan, kami beri waktu satu minggu harus sudah melapor,” ujar Fauzi kepada wartawan.
Namun demikian, Fauzi menilai sebagian pelaku usaha sudah menjalankan kewajiban pajak dengan baik. Ia mencontohkan Depot Miki yang secara konsisten melaporkan pajak 15 hari setelah tutup bulan.
“Pelaporan Desember dilakukan pada 15 Januari dan itu konsisten. Artinya sudah bagus,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menemukan sejumlah restoran yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran maupun bukti setor pajak. Terhadap temuan tersebut, DPRD akan melakukan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama BPPDRD serta melakukan pemantauan selama satu minggu ke depan.
“Kalau dalam satu minggu tidak ada kabar, kami akan tinjau ulang di lapangan,” ujar Fauzi.
Terkait sanksi, Fauzi menegaskan bahwa pelanggaran pajak dapat berujung pada pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut dapat dimulai dari surat peringatan (SP1 atau SP2) dan berakhir pada pencabutan izin jika tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
“Kalau izin usaha dicabut, tentu mereka juga akan terdampak. Itu yang tidak kami inginkan,” katanya.
Fauzi juga menyoroti potensi pendapatan daerah yang hilang akibat ketidakpatuhan pajak. Ia mencontohkan satu restoran yang ditemukan memiliki selisih pajak sekitar Rp15 juta per bulan.
“Kalau Rp15 juta per bulan dikalikan satu tahun, itu sudah lumayan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Menurut Fauzi, meskipun terlihat kecil, jika selisih tersebut terjadi di banyak restoran, potensi kerugian daerah bisa mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, seperti perbaikan jalan lingkungan.
“Jangan meremehkan uang kecil. Kalau dihitung secara keseluruhan, nilainya besar dan bisa digunakan untuk pembangunan,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar