Iklan Dua

Komisi II DPRD Balikpapan Temukan Struk Tanpa Pajak 10 Persen Saat Sidak Hari Kedua

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha pada Selasa (27/1/2026).

Sidak hari kedua ini menyasar restoran, hotel, dan tempat hiburan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.



Sidak yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah tersebut melibatkan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), serta diikuti Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Balikpapan, di antaranya Suriani, Swardy dan anggota Komisi II DPRD Balikpapan lainnya.

Balikpapan Super Block (BSB) di Jalan Jenderal Sudirman menjadi lokasi awal pemeriksaan. Dari kawasan pusat perbelanjaan tersebut, tim melakukan pengecekan ke sejumlah gerai, dimulai dari bioskop XXI dan dilanjutkan ke tempat usaha lainnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya terkait struk pembelian yang tidak mencantumkan pajak daerah sebesar 10 persen.

“Dalam satu minggu ke depan harus diperbaiki. Masih banyak struk pembelian dari beberapa tenant yang belum mencantumkan pajak 10 persen. Padahal, konsumen berhak mengetahui bahwa setiap transaksi dikenakan pajak,” ujar Taufik.

Selain itu, tim sidak juga menemukan adanya wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan masa tunggakan bervariasi antara tiga hingga empat bulan.

“Kami meminta agar tunggakan tersebut diselesaikan dalam waktu satu minggu. Ini penting untuk tertib administrasi dan memastikan seluruh pajak yang menjadi hak Pemerintah Kota Balikpapan dapat terpenuhi,” katanya.



Pada sidak hari kedua ini, lebih dari 10 gerai diperiksa terkait kepatuhan pajak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan mencatat sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pelaku usaha.

Komisi II DPRD Balikpapan menegaskan akan mengambil langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad patuh setelah batas waktu yang ditetapkan.

“Jika dalam satu minggu masih belum dipenuhi, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk rapat dengar pendapat (RDP), guna memastikan penyelesaian tunggakan dan perbaikan administrasi, termasuk pencantuman pajak 10 persen di struk pembelian,” kata Taufik. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)