Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menemukan tunggakan pajak daerah senilai sekitar Rp 3 miliar pada salah satu rumah makan dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan tempat hiburan, Senin (26/1/2026).
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu rumah makan memiliki tunggakan pajak dengan nilai awal mencapai belasan miliar rupiah.
“Total awalnya sekitar Rp 13 miliar, termasuk pokok dan bunga. Saat ini tersisa kurang lebih Rp 3 miliar dan itu masih pokok pajaknya,” ujar Fauzi usai sidak lanjutan di kawasan Balikpapan Super Block (BSB), pada Selasa (27/1/2026).
Fauzi mengatakan, Komisi II akan menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu satu pekan ke depan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian dari pihak pengelola rumah makan terkait penyelesaian tunggakan pajak.
Saat sidak berlangsung, Komisi II belum bertemu langsung dengan pemilik usaha. Pihak yang ditemui belum dapat memastikan waktu pelunasan tunggakan tersebut.
“Karena belum ada kepastian, kami beri waktu agar ada jawaban yang jelas,” kata Fauzi.
Menurut dia, penyelesaian tunggakan pajak menjadi perhatian serius DPRD karena pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
“Prinsipnya, kewajiban pajak harus diselesaikan. Ini menjadi fokus Komisi II,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menambahkan bahwa sidak dilakukan di rumah makan yang berada di kawasan MT Haryono. Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, rumah makan tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak restoran sebesar 10 persen.
“Nilainya sekitar Rp 6 miliar lebih. Sudah dibayarkan kurang lebih Rp 3 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp 3 miliar,” kata Taufik.
Ia memperkirakan tunggakan tersebut terjadi dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun. Padahal, usaha restoran tersebut terus mengalami perkembangan.
“Restorannya semakin besar, sementara pembangunan itu juga memanfaatkan dana yang berasal dari pajak masyarakat,” ujarnya.
Taufik menyebut, penanganan tunggakan pajak tersebut telah melibatkan aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan. Meski sempat diajukan permohonan keringanan, hingga kini Pemerintah Kota Balikpapan belum memberikan persetujuan.
“Setelah sidak ini, kami akan memanggil OPD terkait, khususnya BPPDRD, dalam rapat dengar pendapat. Selanjutnya akan ditentukan langkah lanjutan bersama bagian hukum dan kejaksaan,” kata Taufik.
Komisi II DPRD Balikpapan menargetkan sidak terhadap sekitar 230 wajib pajak. Seluruh hasil pemeriksaan akan dirangkum dalam waktu satu pekan sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pengendalian dan Operasional BPPDRD Balikpapan, Romy Rahmatullah, membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut. Ia menjelaskan, tunggakan merupakan akumulasi pajak sejak 2020 hingga 2024.
“Sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp 3,1 miliar. Itu masih pokok pajak dan belum termasuk denda,” kata Romy.
Ia menambahkan, dari total awal sekitar Rp 12 miliar, sebagian kewajiban pajak telah dibayarkan. Proses penanganan kasus tersebut telah masuk ke ranah Kejaksaan sejak sekitar satu tahun lalu.
“Saat ini masih dalam tahap penagihan dan menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan,” ujar Romy. (mto)
Tulis Komentar