Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Polda Kaltim akhirnya angkat bicara soal penanganan enam terduga penyalahguna narkoba yang diamankan di Kabupaten Kutai Barat. Klarifikasi disampaikan lewat konferensi pers virtual yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, pada Selasa (25/11/2025). Di Kutai Barat, Wakapolres Kompol Subari, S.Sos., M.H., turut memberikan paparan langsung.

Subari menjelaskan, keenam orang tersebut merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0912/KBR. Setelah diterima, Polres Kutai Barat melakukan pemeriksaan awal. Mulai dari pengecekan kesehatan, pendokumentasian fisik, hingga tes urine yang seluruhnya menunjukkan hasil positif methamphetamine. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para terduga, menganalisis barang bukti, serta menggelar perkara dengan unsur terkait.
Hasil gelar perkara yang menghadirkan BNN Kabupaten, BNK Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, tokoh adat, dan perwakilan Kodim menyimpulkan satu hal: syarat formil dan materiil belum terpenuhi untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan. Karena itu, keenam terduga diarahkan mengikuti asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim, sebagai penanganan sesuai aturan perundang-undangan.
Dandim 0912/Kubar Letkol Doni Fransisco, menegaskan komitmen TNI mendukung penuh langkah Polri. Ia menyebut sinergi TNI–Polri, BNN, kejaksaan, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Doni pun mengapresiasi Polres Kutai Barat yang dinilai profesional dalam menangani kasus ini.
Usai paparan bersama Polres Kubar, Yuliyanto juga menanggapi beredarnya pesan yang mencatut nama seseorang yang mengaku anggota Polri. Ia memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam struktur Polda Kaltim maupun Polres jajaran. Saat ini, Polda Kaltim berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri pemilik rekening yang dicantumkan dalam pesan itu.
Yuliyanto menegaskan, setiap tindakan penegakan hukum wajib berlandaskan KUHAP dan prinsip HAM. Penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur serta disertai administrasi yang sah. (*/mto)
Tulis Komentar