Iklan Dua

Sosialisasi Perda Pajak, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo Dorong Peningkatan Kepatuhan Warga Telaga Sari

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Prapatan RT 13, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, pada Sabtu (6/12/2025). Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.


Kegiatan menghadirkan Plt Kepala Bapenda Kaltim, Bambang Erryanto; akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya; serta Joko Prasetyo sebagai moderator. Sejumlah tokoh masyarakat, agama, pemuda, Ketua RT serta warga RT 13 turut hadir.


Perubahan Regulasi dan Edukasi Perpajakan

Dalam pemaparannya, Sigit menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah mengalami tiga kali perubahan. Penyesuaian itu, menurut dia, diperlukan untuk merespons dinamika pendapatan daerah sekaligus memastikan efektivitas pengelolaan pajak.


Untuk menarik perhatian warga, Sigit memberikan kuis berhadiah bagi peserta yang membawa STNK aktif. Ia kemudian mengulas berbagai kewajiban perpajakan, mulai dari pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama.


Sigit menyinggung kebiasaan masyarakat membeli kendaraan di luar daerah untuk mendapatkan harga lebih murah. “Jika tidak dilakukan balik nama di Kaltim, pajaknya tidak masuk ke daerah,” ujar dia.


Ragam Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sigit memaparkan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan undang-undang tanpa imbal balik langsung, dan digunakan untuk membiayai kepentingan publik. Ia menjelaskan jenis-jenis pajak provinsi seperti PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).


Adapun pajak kabupaten/kota mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak MBLB, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.


Ia juga menerangkan adanya mekanisme pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota dengan proporsi berbeda, bergantung jenis pajaknya.


Sigit menambahkan bahwa ragam pajak tersebut terkait langsung dengan pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, ia mengimbau warga untuk memenuhi kewajiban, termasuk PBB untuk pemilik rumah dan pajak usaha bagi pemilik restoran, hotel, hingga warung.


Fluktuasi APBD dan Konteks Program Nasional

Dalam kesempatan itu, Sigit memaparkan kondisi APBD Kaltim yang mengalami fluktuasi. Sejak 2019, APBD yang semula berada pada kisaran Rp 9 triliun sempat meningkat hingga Rp 25 triliun sebelum turun ke Rp 15,1 triliun pada 2025. Penurunan terutama dipengaruhi berkurangnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat karena peningkatan alokasi anggaran untuk program nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis.


Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan daerah, seperti seragam gratis untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, serta rencana pembebasan UKT untuk perguruan tinggi, menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi meski pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pusat.


Simpator Games, Aplikasi Pembayaran Pajak Diperluas

Plt Kepala Bapenda Kaltim, Bambang Erryanto, menjelaskan pengembangan aplikasi Simpator yang kini dikemas ulang menjadi Simpator Games. Pada awalnya aplikasi itu hanya menyediakan informasi pajak dan data penerimaan harian. Kini, wajib pajak sudah dapat melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi tersebut.


“Dengan Simpator Games, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat. Pembayaran bisa dilakukan dari rumah atau lokasi mana pun,” ujarnya.


Setelah pembayaran, pengguna dapat mengunduh bukti bayar dan blangko pajak untuk dicetak mandiri. Meski bukan STNK fisik, bukti bayar itu dinyatakan sah secara fungsi administratif. Riwayat pembayaran juga tercatat otomatis di sistem.


Untuk pencetakan STNK bagi wajib pajak yang membayar secara daring, Samsat menyediakan loket khusus tanpa antre. “Cetaknya dilakukan di loket khusus agar lebih cepat,” kata Bambang. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)