Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, mengingatkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk kewajiban melakukan balik nama kendaraan yang digunakan di daerah. Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Prapatan Dalam RT 35, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, pada Senin (5/1/2026).

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tersebut dihadiri warga setempat, tokoh masyarakat, perwakilan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT 35 Prapatan. Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Bambang Erryanto dan akademisi Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya sebagai narasumber, dengan Joko Prasetyo sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Sigit menjelaskan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk menciptakan suasana yang lebih interaktif, ia sempat mengajak warga mengikuti kuis spontan dengan menunjukkan STNK kendaraan yang masih aktif. Sejumlah warga yang memenuhi tantangan tersebut mendapatkan hadiah kecil, disambut tawa dan antusiasme peserta.
Sigit kemudian menyoroti masih banyaknya warga Kaltim yang membeli kendaraan dari luar daerah seperti Jakarta atau Surabaya karena harga lebih murah, namun tidak segera memindahkan pelat kendaraan ke Kalimantan Timur.
“Kalau tidak dibalik nama ke Kaltim, pajaknya justru masuk ke daerah lain. Padahal kendaraan digunakan di sini,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, pajak daerah merupakan sumber utama pendapatan pemerintah yang berasal dari kontribusi wajib masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Untuk kewenangan provinsi, jenis pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara itu, kewenangan pajak kabupaten/kota mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta MBLB sesuai pembagian kewenangan.
Beberapa jenis pajak tersebut, lanjut Sigit, dikelola melalui skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan komposisi tertentu, seperti 70:30 atau 60:40, guna mendorong pemerataan fiskal.
Ia juga memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang mengalami fluktuasi. Pada 2019, APBD Kaltim berada di kisaran Rp 9 triliun dan sempat meningkat hingga Rp 25 triliun. Namun pada 2025 kembali turun menjadi Rp 15,1 triliun seiring menurunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
“Pendapatan asli daerah meningkat, tetapi dana bagi hasil menurun karena pemerintah pusat memperbesar anggaran program nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis,” kata Sigit.
Dalam kesempatan itu, Sigit turut menyinggung komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap program pendidikan gratis, termasuk rencana penggratisan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa, meskipun pendidikan tinggi secara regulasi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto menjelaskan inovasi layanan pembayaran pajak melalui aplikasi Simpator yang kini dikembangkan menjadi Simpator Games. Aplikasi tersebut tidak hanya menyediakan informasi pajak, tetapi juga memungkinkan pembayaran dilakukan secara langsung.
“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Samsat. Pembayaran bisa dilakukan dari rumah,” ujar Bambang.
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak bukti bayar atau E-SKPD secara mandiri. Dokumen digital tersebut sah digunakan selama proses validasi berjalan. Adapun untuk pencetakan STNK fisik, masyarakat tetap dapat mendatangi Samsat melalui jalur khusus pembayaran online agar lebih cepat.
Menanggapi pertanyaan warga, Sigit menjelaskan bahwa pajak restoran dan hotel, termasuk service charge, memang dibebankan kepada konsumen dan wajib dicantumkan secara transparan dalam struk pembayaran.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses balik nama dan mutasi kendaraan dari luar daerah, termasuk penggratisan biaya tertentu sesuai jenis kendaraan.
Menurutnya, penggunaan kendaraan berpelat luar daerah dalam jangka panjang justru akan menyulitkan pemilik karena kewajiban pelaporan berkala kepada kepolisian.
“Karena itu, sebaiknya segera memindahkan pelat kendaraan ke Kaltim demi kemudahan dan keadilan fiskal,” ujarnya.
Terkait kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah, Bambang menambahkan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan surat edaran melalui Gubernur Kaltim kepada pimpinan perusahaan agar segera memutasi kendaraan menjadi pelat KT. Langkah tersebut ditempuh mengingat potensi pendapatan daerah yang besar, meskipun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi.
“Kami hanya bisa mengimbau dan mendorong kesadaran, baik kepada masyarakat maupun perusahaan,” kata Bambang.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami aturan perpajakan, meningkatkan kepatuhan membayar pajak, serta berkontribusi dalam penguatan pendapatan daerah Kalimantan Timur. (mto)
Tulis Komentar