Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dipastikan bakal lebih selektif. Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa daftar regulasi tahun depan dirancang berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat sekaligus menyelesaikan sejumlah Raperda yang tertunda pada tahun sebelumnya.
“Propemperda ini tidak hanya menampung usulan baru, tetapi juga memprioritaskan Raperda lanjutan dari 2025,” ujar Andi Arief Agung, yang disapa akrab A3, di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, pada Senin (24/11/2025).
Total 19 Raperda masuk dalam daftar. Sembilan di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan sepuluh lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota Balikpapan. Dari internal dewan, beberapa regulasi kembali diangkat, antara lain Raperda reklame, bangunan gedung, Perusda Manuntung Sukses, penanggulangan narkotika, pendidikan wawasan kebangsaan, perumahan, kota ramah lansia, dan keolahragaan.
Adapun satu usulan baru dari DPRD ialah revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang penataan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Perubahan dianggap perlu menyesuaikan dinamika pertumbuhan sektor perdagangan di Balikpapan.
Dari Pemkot, empat Raperda lanjutan kembali digarap, seperti sistem kesehatan daerah, kawasan tanpa rokok, penataan gudang, dan pengutamaan gender. Enam usulan baru turut diajukan, mulai rencana umum penanaman modal hingga revisi regulasi pengelolaan aset daerah.
A3 menjelaskan, Propemperda 2026 tetap membuka ruang penambahan regulasi melalui mekanisme kumulatif terbuka. Skema ini diberlakukan apabila muncul kondisi khusus seperti bencana, kebutuhan tindak lanjut aturan lebih tinggi, atau urgensi bersama antara Pemkot dan DPRD.
“Propemperda 2026 kami susun agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan. Ruang partisipasi tetap dibuka sehingga regulasi yang lahir benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas politisi Golkar tersebut.
Dengan penetapan 19 Raperda itu, DPRD menargetkan proses pembentukan regulasi mampu memperkuat arah pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan. Regulasi yang diselesaikan diharapkan menjadi landasan kepastian hukum bagi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan Kota Balikpapan ke depan. (mto)
Tulis Komentar