Iklan Dua

DPRD Balikpapan Tekankan Transparansi dan Kejelasan Indikator dalam LKPJ

$rows[judul] Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Raja Siraj

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Raja Siraj, menyampaikan sejumlah catatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Pemerintahan, pada Senin (20/4/2026).

Dalam forum tersebut, Raja menekankan pentingnya kejelasan indikator kinerja dalam LKPJ sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada publik. Ia menilai, capaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum tergambar secara komprehensif, khususnya terkait tingkat kepuasan masyarakat.

“Indikator yang digunakan harus jelas, termasuk sumber datanya. Apakah berbasis survei atau hanya laporan dari OPD. Ini penting untuk memastikan apakah visi dan misi kepala daerah benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Raja.

Selain itu, ia menyoroti perlunya peningkatan koordinasi dan integrasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD. Menurut dia, masih terdapat OPD yang belum sepenuhnya terbuka dalam menyampaikan informasi, terutama terkait perencanaan dan penganggaran.

Raja juga mengungkapkan bahwa Komisi III sempat mengalami kendala dalam memperoleh dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada pembahasan sebelumnya, khususnya di sektor pekerjaan umum. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengetahui seluruh proses penganggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sehingga transparansi sangat diperlukan untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut, Raja turut menyoroti kontribusi pihak swasta, khususnya pengembang besar, dalam pembangunan Kota Balikpapan. Ia menyebut, di satu sisi keberadaan pengembang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, seperti banjir.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembangan kawasan Grand City oleh salah satu perusahaan besar. DPRD, kata dia, telah memberikan peringatan terkait kewajiban penyerahan fasilitas bozem sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir.

“Kami sudah memberikan catatan dan itu sudah tertuang dalam notulen. Seharusnya penyerahan bozem dilakukan sejak 2025. Ini perlu ditindaklanjuti oleh Pj Sekda karena berkaitan dengan penanganan banjir di kota,” ucapnya.

DPRD berharap berbagai catatan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah kota dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat. (Adv/mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)