Iklan Dua

Enam Terduga Narkoba di Kutai Barat Jalani Assessment, Polda Tunggu Hasil BNNP

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Penanganan hukum terhadap enam terduga kasus narkoba yang diamankan di Kutai Barat memasuki fase krusial. Polda Kaltim memastikan seluruhnya kini menjalani assessment di BNNP Kaltim Samarinda setelah tes urine menunjukkan hasil positif.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, assessment tersebut menjadi kunci untuk menentukan posisi hukum para terduga—apakah mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika atau hanya pengguna yang perlu masuk program rehabilitasi.

“Karena hasil cek urine positif, assessment dilakukan untuk melihat apakah mereka bagian dari jaringan atau hanya pemakai. Kalau pemakai, bisa diarahkan untuk rehabilitasi di BNNP Tanah Merah,” ujarnya, pada Selasa (25/11/2025).

Yuliyanto menjelaskan, penggeledahan tidak menemukan barang bukti di tubuh para terduga. Barang bukti yang sebelumnya disebutkan juga bukan berasal dari mereka secara langsung, sehingga belum cukup memenuhi syarat formil maupun materil untuk menetapkan status sebagai pengedar.

“Syarat gelar perkara belum terpenuhi. Itulah alasan assessment dilakukan. Hasil urine positif memperkuat perlunya langkah itu,” tegasnya.

Meski kemungkinan diarahkan ke rehabilitasi, ia menegaskan para terduga tetap berada dalam pengawasan. Jika nantinya terbukti terlibat transaksi atau peredaran, proses hukum tetap berjalan.

“Tetap kami pantau. Kalau terbukti mengedarkan, pasti kami tindak tegas,” katanya.

Terkait kritik terhadap prosedur penggeledahan, Yuliyanto menegaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa harus mengikuti aturan KUHAP dan hanya boleh dilakukan penyidik berwenang.

“Penggeledahan wajib sesuai undang-undang. Jika tidak tertangkap tangan, kewenangan itu ada pada penyidik,” tambahnya.

Di tengah proses hukum tersebut, isu lain yang turut muncul yakni beredarnya pesan berantai di media sosial yang membawa nama seorang anggota polisi bernama Parda Ari Tonang beserta nomor rekening bank. Pesan itu mengaku berasal dari Polda Kaltim.

“Di Polda Kaltim tidak ada anggota bernama Parda Ari Tonang. Di Polres Kubar juga tidak ada. Nama itu tidak ada di seluruh jajaran kami,” tegasnya.

Polda Kaltim kini berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri pemilik rekening dan mencari tahu motif penggunaan nama institusi kepolisian dalam pesan palsu tersebut.

“Kami koordinasi dengan BCA untuk memastikan rekening itu milik siapa. Ini penting untuk mengungkap siapa di balik klaim palsu itu,” ujarnya.

Yuliyanto menepis adanya miskomunikasi dalam penanganan kasus. Ia menekankan bahwa setiap tindakan polisi harus mengutamakan prinsip HAM dan menghormati hak-hak sipil warga.

“Upaya paksa menyangkut hak sipil masyarakat. Polisi harus berpedoman pada HAM. Penangkapan harus disertai surat perintah dan ada pemberitahuan kepada keluarga,” tandasnya.

Hingga kini, Polda Kaltim masih menunggu hasil resmi assessment dari BNNP.

“Belum keluar. Kami akan konfirmasi lagi ke BNNP apakah hasilnya sudah ada atau belum,” tutup Yuliyanto. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)