Iklan Dua

Penculikan Bocah 7 Tahun di Sangatta Terungkap, Pelaku Minta Tebusan Rp 200 Juta untuk Bayar Utang

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Harapan keluarga untuk menemukan MRP, 7, dalam kondisi selamat akhirnya pupus. Setelah dua hari pencarian, bocah yang dilaporkan hilang dari kawasan Sangatta, Kutai Timur, itu ditemukan meninggal dunia di perairan belakang Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut kini berhasil diungkap jajaran Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur. Seorang pria berinisial MY, 32, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Polres Kutai Timur dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah menerima laporan hilangnya korban.

“Kami dari jajaran Polda Kalimantan Timur terlebih dahulu menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa korban. Kami berdoa kepada keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi peristiwa ini,” ujar Endar dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026).



Kasus bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu MRP masih bermain di sekitar rumahnya di Jalan Pasundan, Sangatta Utara. Sang ibu sempat meminta korban pulang, namun bocah tersebut memilih melanjutkan bermain bersama teman-temannya.

Tak lama berselang, korban tidak lagi terlihat. Upaya pencarian yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil. Dari keterangan sejumlah saksi dan teman bermain korban, MRP terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik warna putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.

Laporan kehilangan kemudian diterima Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6/2026) dini hari. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek online. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat,” kata Endar.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa korban dibawa pelaku dengan modus mengajak memancing. Setelah korban berada dalam penguasaannya, pelaku diduga meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 200 juta.

Menurut Endar, motif sementara yang terungkap adalah faktor ekonomi. Pelaku disebut memiliki utang di bank dan berupaya memperoleh uang dengan meminta tebusan kepada keluarga korban.

“Modus operandi yang sudah kami dapatkan, tersangka melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara mengajak korban untuk beraktivitas memancing. Kemudian tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban karena memiliki utang di bank,” jelasnya.

Permintaan tebusan tersebut disampaikan melalui surat ancaman yang ditulis pada selembar kardus. Surat itu kemudian dikirim kepada keluarga korban menggunakan jasa ojek online.

Saat diamankan, pelaku sempat mengaku meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi tersebut, korban tidak ditemukan.

Pencarian kemudian diperluas hingga akhirnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, jasad korban ditemukan di perairan belakang Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan autopsi untuk kepentingan penyidikan,” ujar Endar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap korban dengan cara mencekik hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu korban diduga dibuang ke aliran air di belakang area masjid.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, helm merah, jaket ojek online, surat permintaan tebusan, pakaian milik korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik untuk melengkapi konstruksi perkara. Polisi juga terus mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan kronologi kematian korban secara utuh.

“Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Endar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 huruf b dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Polda Kalimantan Timur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat. Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)