Iklan Dua

Modus Barcode Terkuak! 3 Ribu Liter Pertalite Ditimbun di Kukar

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Praktik penimbunan BBM subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Polda Kalimantan Timur mengungkap penyalahgunaan Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Aksi ilegal itu diduga sudah berjalan lebih dari setahun.

Dua orang diamankan. Masing-masing berinisial BS yang diduga sebagai otak, serta S yang berperan di lapangan. Dari lokasi di Kecamatan Marangkayu, polisi menyita sekitar 3.050 liter Pertalite.

Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan warga. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.

“Begitu diselidiki, ditemukan kendaraan membawa ratusan jeriken berisi Pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal,” ujarnya, dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Polda Kaltim,  pada Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan bermula pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan pemantauan di sebuah gudang di Marangkayu. Di sana, ditemukan mobil pick up Daihatsu Gran Max terparkir mencurigakan.

Saat diperiksa, petugas menemukan 150 jeriken kapasitas 20 liter. Masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite. Totalnya mencapai 2.850 liter, ditutup terpal.

Beberapa jam berselang, sekitar pukul 17.00 WITA, datang mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai S. Ia terlihat hendak memindahkan BBM menggunakan selang.

Petugas langsung bergerak. S diamankan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tangki modifikasi dalam mobil serta barcode pengisian BBM.

“Barcode itu digunakan untuk membeli BBM berulang kali,” jelas Yuliyanto.

Hasil pengembangan mengarah ke BS sebagai pengendali. S bertugas membeli BBM di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda agar lolos pembatasan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap modus para pelaku. Mereka memanfaatkan celah sistem distribusi BBM subsidi.

“Pembelian dilakukan bergantian menggunakan beberapa barcode. Secara kasat mata terlihat normal, padahal dikumpulkan dalam jumlah besar,” ujarnya.

BBM yang terkumpul lalu disimpan di gudang. Selanjutnya dijual kembali dengan harga nonsubsidi, bahkan diduga ke sektor industri.

“Ini merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi harusnya untuk yang berhak,” tegasnya.

Selain BBM, polisi menyita dua unit mobil, tangki modifikasi 280 liter, tiga barcode, satu ponsel berisi puluhan barcode, serta uang tunai Rp 6 juta.

Polisi menduga praktik ini terorganisir dan sudah lama berjalan.

“Kami perkirakan lebih dari satu tahun. Masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas,” imbuh Bambang.

Sepanjang Maret 2026, Polda Kaltim mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Total 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, dua kasus di Ditreskrimsus Polda Kaltim, masing-masing satu kasus di Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda, tiga kasus di Polres Berau, serta empat kasus di Polres Kutai Barat.

Barang bukti yang diamankan mencapai 5.280 liter BBM subsidi. Terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter Solar. Polisi juga menyita delapan mobil, empat tangki modifikasi, dua pompa, serta berbagai wadah seperti jeriken dan drum.

“Penindakan akan terus kami lakukan sampai tuntas,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)