Iklan Dua

Ormas LMAKB Geruduk Kejari Balikpapan, Pertanyakan Vonis Ringan Kasus Pencabulan Disabilitas

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Puluhan warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin (8/12/2025). 


Kedatangan mereka untuk mendampingi NH, penyandang disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual, sekaligus menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dinilai memiliki tendensi dan tidak transparan. Mereka juga mempertanyakan sikap jaksa yang tidak mengajukan banding.


Ketua DPD LMAKB Balikpapan, Ahmad Betawi, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan proses hukum berjalan terang-benderang. “Kami mendampingi pelaporan keberatan atas pencabulan yang dialami Ananda NH. Setelah vonis 2 tahun dijatuhkan, korban tidak pernah diberi tahu. Kami meminta agar kasus ini ditinjau kembali,” ujarnya.


Menurut Ahmad Betawi, peristiwa pencabulan terhadap NH terjadi di sebuah masjid di kawasan Karang Jati, Balikpapan Tengah. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan jauh dari rasa keadilan. “Ancaman hukuman 12 tahun 6 bulan, tapi putusannya hanya 2 tahun. Ini sangat minim. Kami sebagai warga Balikpapan prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di negeri ini,” ungkapnya.


Ahmad Betawi juga menyoroti kinerja UPTD yang menangani korban. Ia menilai informasi kepada keluarga korban tidak pernah disampaikan dengan jelas. “Kami minta pejabat negeri ini benar-benar memperhatikan. Warga kecil tidak paham birokrasi hukum, jadi harus dibantu sampai tuntas.”


Dari Bidang Hukum dan HAM LMAKB, Absal, menambahkan pihaknya sudah bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mempertanyakan tuntutan yang dianggap tidak manusiawi. “UU mengatur ancaman 12 tahun, tapi tuntutannya hanya 2 tahun 6 bulan. Jaksa berdalih ada pertimbangan usia pelaku yang sudah tua. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.


Absal juga mengkritisi peran UPT PPA yang semestinya mendampingi korban sepanjang proses hukum. “Pendampingan hanya dilakukan sekali. Setelah itu tidak ada lagi. Kami menduga ada sesuatu yang janggal. Ketika tuntutan begitu ringan, tentu harus dipertanyakan,” ucapnya.


Ia menambahkan keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding semakin memperkuat kekecewaan keluarga korban dan LMAKB. “Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk banding atau PK. Ini demi keadilan dan kepastian hukum.”


Ahmad Betawi kembali menegaskan bahwa kehadiran organisasi bukan sekadar ramai-ramai, tetapi membantu masyarakat yang membutuhkan. Terlebih kasus ini menyangkut anak penyandang disabilitas. “Bertepatan dengan hari disabilitas sedunia, ini momentum untuk mengingatkan bahwa kezaliman masih terjadi. Pendampingan hukum harus dilakukan karena korban tidak puas dengan hukuman 2 tahun itu. Apalagi jaksa tidak melakukan banding dan tidak memberikan informasi kepada keluarga,” katanya.


Ia bahkan menduga adanya konspirasi hukum. “Kejaksaan seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kami berharap institusi hukum bersih dan tidak hanya bicara besar tanpa tindakan.”


Sementara itu, kakak korban, Ina, memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa terjadi pada 8 April 2025, namun keluarga baru mengetahui pada 13 April setelah diberi tahu secara diam-diam. “Hari itu juga saya melapor ke PPA. Pelaku ditangkap pada 14 April setelah hasil visum keluar. Selaput dara adik saya dinyatakan robek, dan ia dirawat 15 hari di RS Kanujoso dengan ditangani sejumlah dokter forensik,” jelasnya.


Ina menyebut proses sidang berlangsung lama hingga putusan dibacakan pada 13 Agustus. Namun keluarga tidak pernah diberi informasi resmi. “Saya hanya sekali hadir di sidang. Keputusan kasus ini justru saya ketahui dari orang dalam di rutan. Seharusnya kami diberi tahu agar bisa hadir dan mempertimbangkan banding atau menunjuk pengacara. Karena tidak diberi tahu, kami kehilangan hak itu," ungkapnya. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)