Iklan Dua

Polresta Balikpapan Ungkap 44 Kasus, 30 Tersangka dari Kalangan Gen Z

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Perang terhadap narkotika terus digencarkan Polresta Balikpapan. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 44 kasus dengan total 44 tersangka dan menyita sabu seberat 1.079,01 gram.

Tak hanya itu, turut diamankan 1.319 butir ekstasi, 8,1 gram tembakau gorilla (sinte), serta 1.000 butir Double L. Total nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp2.678.215.000.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengungkapkan, dari 44 tersangka yang diamankan, 38 di antaranya laki-laki dan enam perempuan.

“Periode Januari sampai Februari 2026 ada 44 laporan polisi yang kami tangani dengan 44 tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan lebih dari satu kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Rabu (25/2/2026).

Modus Jejak dan Pertemuan Langsung

Peredaran narkotika di Balikpapan, lanjutnya, masih didominasi sistem jejak (mapping). Barang haram diletakkan di titik tertentu, lalu diambil pembeli tanpa komunikasi panjang. Ada pula pola pertemuan langsung antara kurir dan pembeli di lokasi yang telah disepakati.

“Modus seperti ini cukup menyulitkan pelacakan karena minim komunikasi,” jelasnya.

Dari sisi dampak, aparat memperkirakan 16.111 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Gen Z Paling Rentan

Yang menjadi perhatian, 30 dari 44 tersangka berusia 18–29 tahun atau masuk kategori generasi Z.

“Kelompok usia muda cukup rentan. Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi,” tegasnya.

Satresnarkoba dipastikan terus mengembangkan jaringan dan memperkuat pengungkapan guna menekan peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan.

Tiga Kasus Menonjol

Selain paparan umum, polisi juga merilis tiga kasus besar selama periode tersebut.

1. Sabu 712 Gram di Batu Ampar

Kasus pertama berdasarkan LP Nomor 13/2006/SPKT Satresnarkoba, tertanggal 23 Januari 2026. Tersangka Muhammad Khairul Qasim bin Subair Aziz ditangkap di Jalan MT Haryono, Gang Sepakat 3, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Dari tangan residivis yang pernah dipenjara pada 2018 dan bebas 2025 itu, polisi menyita 20 paket sabu seberat 712 gram yang dikemas dalam 14 plastik bekas minuman Energen dan satu kantong plastik hitam.

Sabu tersebut rencananya dibawa ke Bengalon, Kutai Timur, atas perintah seseorang berinisial S dengan imbalan Rp5 juta. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

2. Kurir Sabu 223 Gram di Samping Masjid

Kasus kedua, LP Nomor 21/SPKT tertanggal 1 Februari 2026. Tersangka Abdul Muin bin Abdul Hamid diamankan di kawasan Jalan MT Haryono, Batu Ampar, tepatnya di samping Masjid Baitur Rahman RSKD Balikpapan.

Barang bukti yang disita berupa empat paket sabu seberat bruto 223 gram yang disimpan dalam kotak lampu dan kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel.

Residivis yang bebas pada 2022 itu mengaku mendapat sabu dari nomor tak dikenal, dengan upah Rp900 ribu per gram yang berhasil disetorkan. Ia dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

3. Jaringan Keluarga, 1.299 Ekstasi Disita

Kasus ketiga diungkap jajaran Polsek Balikpapan Barat pada 7 Februari 2026 di Jalan 21 Januari, Gang Famili, Kelurahan Baru Tengah.

Pengembangan berawal dari penangkapan IS alias I dengan dua paket sabu. Dari situ polisi mengamankan M alias S, lalu menangkap K—yang merupakan kakak kandung M.

Dari tangan K, polisi menyita 42 paket sabu seberat 41,64 gram, 1.299 butir ekstasi merah dan kuning, dua sendok dari sedotan plastik, tiga bandel plastik klip kosong, satu timbangan digital, ponsel Realme warna silver, serta uang tunai Rp2 juta.

Pengakuan tersangka, barang diperoleh dari seseorang di Malaysia melalui perantara sopir truk rute Surabaya–Balikpapan. Kasus ini masih dalam pengembangan.

Nilai Ekonomis dan Jiwa Terselamatkan

Rincian nilai barang bukti yang diamankan selama dua bulan:

- Sabu: Rp1.618.515.000 (10.790 jiwa terselamatkan)
- Ekstasi: Rp1.055.200.000 (5.276 jiwa)
- Sinte: Rp4.500.000 (45 jiwa)
- Double L: Rp10.000.000 (1.000 jiwa)

* Total estimasi nilai mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Kapolresta menegaskan, setiap pengungkapan bukan sekadar angka statistik. “Ini bentuk nyata menyelamatkan generasi muda. Kami akan terus konsisten dan tidak pernah surut dalam pemberantasan narkotika,” tandasnya.

Konferensi pers tersebut juga dirangkai dengan buka puasa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)