Iklan Dua

Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Sepinggan Baru, Sigit Wibowo Tekankan Pentingnya Optimalisasi Pendapatan Kaltim

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pajak daerah menjadi fokus Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT 14 Jalan Manuntung, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Melalui Sosper ke-11 tahun 2025, Sigit memaparkan poin-poin utama Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kegiatan yang berlangsung Sabtu (15/11/2025) sore itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, Ketua RT 14, hingga warga setempat. Hadir pula narasumber dari DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan, serta moderator Joko Prasetyo. Sosialisasi berjalan interaktif dengan sejumlah pertanyaan dan diskusi warga.

Sigit menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dana tersebut tidak dikembalikan secara langsung kepada pembayar pajak, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dan kemakmuran daerah. Pajak daerah terdiri atas pajak provinsi serta pajak kabupaten/kota.

Ia merinci enam jenis pajak provinsi, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Adapun pajak kabupaten/kota mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak MBLB, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Menurut Sigit, optimalisasi pajak daerah semakin penting di tengah menurunnya dana transfer pusat ke Kaltim. Ia menyebutkan bahwa pendapatan daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp21 triliun kini berkurang menjadi sekitar Rp15 triliun. “Dari DBH pusat yang semula Rp9 triliun, kini hanya Rp2,46 triliun,” ujarnya.

Karena itu, pendapatan asli daerah (PAD) harus diperkuat. Sigit menjelaskan bahwa pemerintah dan DPRD akan mengembalikan manfaat pajak kepada masyarakat melalui berbagai program. Selain pajak, pendapatan daerah juga diperoleh dari hasil sumber daya alam, badan usaha milik daerah (BUMD), serta kerja sama pengelolaan aset.

Ia mencontohkan beberapa BUMD seperti MMP yang memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen dan didorong agar mampu menjalankan usaha mandiri. Selain itu ada MBS yang bergerak di bidang perniagaan dan usaha halal, serta KKT yang dibentuk melalui kerja sama BUMD dengan Pelindo untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan. Sigit juga menyebut keberadaan MBTK di Kutai Timur, pelabuhan yang sedang dibangun, serta sejumlah aset daerah seperti hotel yang dikerjasamakan untuk meningkatkan pendapatan.

Menanggapi kekhawatiran warga soal potensi korupsi dalam pengelolaan pajak, Sigit memastikan bahwa proses pembayaran pajak aman karena telah melalui mekanisme resmi. Ia menegaskan pentingnya integritas pemerintah dan DPRD dalam mengelola uang rakyat. “Kita harus saling mengingatkan bahwa ini uang rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PAN itu.

Sigit menambahkan bahwa setiap tahun sering terdapat sisa hasil lelang anggaran yang kemudian menjadi Silpa dan dimanfaatkan pada tahun berikutnya. Ia mengimbau jajarannya untuk menjaga transparansi dan memastikan kegiatan publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Terkait perbedaan Perda baru dengan regulasi sebelumnya, Sigit menyebut adanya sejumlah penambahan serta penyesuaian persentase pajak. Ia memberi contoh penurunan tarif pajak kendaraan bermotor, dari sebelumnya 8,9 persen menjadi 5,9 persen, yang berlaku hingga Oktober.

Sementara itu, narasumber Fahrizal Helmi Hasibuan menekankan pentingnya sosialisasi Perda tentang pajak daerah karena berkaitan erat dengan pendapatan daerah. Ia menyinggung kondisi keuangan daerah yang menantang, termasuk APBD Kabupaten Penajam Paser Utara yang hanya sekitar Rp1,2 triliun, dengan Rp800 miliar di antaranya digunakan untuk belanja pegawai.

Menurut Fahrizal, APBD merupakan cermin arah pembangunan daerah. Minimnya pendapatan asli daerah membuat pemerintah daerah sangat bergantung pada dana bagi hasil dari pusat. “Kalau semua hanya bergantung kepada pusat, daerah ini bisa sulit bergerak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah relaksasi pajak, seperti diskon atau pengurangan tarif, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Fahrizal juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor dapat meningkat jika wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Karena itu, ia menyarankan agar kepemilikan kendaraan dibagi dalam nama anggota keluarga lain untuk menghindari kenaikan tarif. (mto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)