Porosnusantaranews, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan bersiap mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang terbengkalai atau ditinggalkan pengembang. Langkah ini dilakukan agar pemerintah dapat menangani perbaikan fasilitas umum di lingkungan perumahan yang selama ini belum tertangani.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan pengambilalihan PSU tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026.
Dengan aturan tersebut, pemerintah kota memiliki dasar untuk memproses pengambilalihan PSU perumahan secara resmi, termasuk pada kawasan yang pengembangnya tidak lagi menjalankan kewajiban pemeliharaan.
Meski demikian, proses pengambilalihan tidak dapat dilakukan secara langsung. Sejumlah tahapan administrasi dan teknis tetap harus dipenuhi sebelum pemerintah mengambil alih aset dan fasilitas yang ada di lingkungan perumahan.
“Dengan adanya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026, kami memiliki landasan hukum untuk melakukan pengambilalihan PSU secara resmi,” ujar Rafiuddin.
Disperkim menargetkan proses pengambilalihan PSU perumahan yang memenuhi persyaratan dapat direalisasikan pada 2027. Dengan begitu, pemerintah kota dapat mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki fasilitas umum dan infrastruktur di lingkungan perumahan warga.
Pengambilalihan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan fasilitas lingkungan yang tidak terpelihara, sementara pengembang tidak lagi melakukan penanganan.
Infrastruktur yang memerlukan perhatian pemerintah antara lain fasilitas umum dan utilitas lingkungan perumahan yang kondisinya membutuhkan perbaikan. Namun, penanganan tetap bergantung pada proses verifikasi serta pemenuhan ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.
Disperkim Balikpapan juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan perumahan terbengkalai, untuk bersabar menunggu proses tersebut berjalan.
Rafiuddin berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengambilalihan PSU membutuhkan tahapan hukum dan administrasi agar penanganan fasilitas perumahan nantinya memiliki dasar yang jelas.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap fasilitas umum di kawasan perumahan yang selama ini terbengkalai dapat ditangani secara bertahap. Dengan demikian, perbaikan infrastruktur lingkungan dapat direncanakan melalui anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV/Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar